Bekasi, Lensaindonesia.online - Perjalanan panjang pencarian keadilan yang ditempuh seorang warga Kabupaten Bekasi bernama *Intay* kembali menjadi perhatian publik. Setelah lebih dari satu tahun bergulir, serangkaian laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya ke Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan profesionalitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
*_Berawal dari Dugaan Kerugian Rp72 Juta_*
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan transaksi pinjam-meminjam uang sebesar Rp72 juta yang disertai jaminan kendaraan. Namun, dalam perjalanannya korban mengaku mengalami kerugian dan melaporkan dugaan penipuan serta penggelapan kepada pihak kepolisian. Sejak laporan pertama dibuat pada September 2024, korban mengaku terus menunggu perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat.
Dalam pemberitaan lanjutan, pelapor juga menyampaikan kekecewaannya setelah adanya rencana gelar perkara yang disebut-sebut akan dilaksanakan, namun tidak kunjung memberikan kepastian penyelesaian perkara. Bahkan tenggat penyelesaian secara kekeluargaan yang pernah disampaikan kepada pelapor disebut telah terlewati tanpa hasil pengembalian kerugian sebagaimana diharapkan.
*_Empat Laporan Polisi Jadi Sorotan_*
RJN Bekasi Raya mencatat sedikitnya terdapat empat laporan polisi yang berkaitan dengan perkara yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak yang sama, yaitu:
1. STTLP/B/3355/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA (30 September 2024)
2. LP/B/4771/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA (10 Juli 2025)
3. LP/B/3383/XI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA (26 November 2025)
4. LP/B/42/I/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA (6 Januari 2026)
Keberadaan beberapa laporan dalam rentang waktu yang cukup panjang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik.
*_RJN Bekasi Raya Soroti Kinerja Penyidik_*
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, *Hisar Pardomuan,* menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang lebih transparan kepada masyarakat, khususnya kepada para pelapor yang telah menempuh jalur hukum secara resmi.
"Masyarakat tidak hanya membutuhkan nomor laporan polisi. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai progres penanganan perkara, apakah sudah naik ke tahap penyidikan, apakah alat bukti telah dinilai cukup, serta apa kendala yang menyebabkan prosesnya berlangsung dalam waktu yang cukup lama," ujar Hisar Pardomuan.
Menurutnya, kritik terhadap lambannya penanganan perkara bukanlah bentuk serangan terhadap institusi kepolisian, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial agar pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
*_Kepastian Hukum Menjadi Hak Pelapor_*
Dalam perspektif hukum, setiap laporan masyarakat yang telah diterima aparat penegak hukum berhak memperoleh kejelasan proses. Transparansi perkembangan perkara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
RJN Bekasi Raya menilai bahwa apabila terdapat kendala dalam pembuktian, pencarian saksi, atau pengumpulan alat bukti, hal tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada pelapor agar tidak menimbulkan kesan bahwa perkara berjalan di tempat.
*_Publik Menunggu Langkah Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya_*
Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi yang diperoleh redaksi terkait perkembangan terkini dari keempat laporan polisi tersebut.
Masyarakat, khususnya para pelapor, kini menunggu langkah konkret dari Polres Metro Bekasi maupun Polda Metro Jaya untuk memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berlangsung cukup lama. Transparansi penanganan kasus menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
*Redaksi*
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen nomor laporan polisi dan rangkuman pemberitaan yang telah dipublikasikan sebelumnya. Pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
__________
(Red)