LensaIndonesia.Com - Bekasi Pemerintah Kota ( Pemkot) Bekasi Memberikan Dana Hibah kesetiap Rukun Tetangga (RW) yang direncanakan Cair Oktober 2025 Adapun syarat yang harus dijalankan RW adalah pengelolaan Sampah Dan Pengumpulan Minyak Jelantah
Camat Pondok gede Zaenal Abidin Syah S.T.M.,M Di kantor nya Menghimbau Kepada RW agar Syarat yang diajukan Pemkot Bekasi dapat di jalankan pada Senin (9/9/2025)
"Camat pondok gede Zaenal Abidin Syah,S.T., M.M kepada awak media Mengatakan Perlu nya Pemilahan Sampah di setiap RW wilayah pondok gede untuk Mengurangi Volume sampah Yang Menumpuk di Tempat Pembuangan akhir ( TPA) Bantar gebang ujarnya "
"Zaenal Abidin juga Menambahkan Dana Hibah 100 juta Di setiap RW Mengikuti persyaratan yang diajukan pemerintah kota (Pemkot) Bekasi,Limbah Minyak jelantah juga wajib dikumpulkan disetiap RT dan dikumpulkan di RW tutup nya"
