Jakarta, — Peran pengacara dalam praktik hukum modern tidak lagi terbatas pada penyelesaian sengketa di pengadilan. Seiring meningkatnya kompleksitas hubungan hukum dalam kehidupan sosial dan dunia usaha, pengacara kini dituntut untuk berperan lebih strategis dalam menjaga kepastian dan stabilitas hukum.
Hukum menjadi fondasi penting bagi tertibnya kehidupan masyarakat. Kepastian hukum yang baik memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang serta memberikan perlindungan yang adil bagi masyarakat. Dalam konteks ini, pengacara memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hukum dapat dipahami dan dijalankan secara efektif.
Friend Kasih SH menyampaikan bahwa pendekatan hukum seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian konflik. “Pendampingan hukum yang profesional perlu dimulai sejak tahap perencanaan, agar risiko hukum dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi sengketa,” ujarnya.
Menurutnya, banyak persoalan hukum dapat dicegah melalui penyusunan perjanjian yang seimbang serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pendekatan preventif tersebut tidak hanya menguntungkan klien, tetapi juga berkontribusi terhadap terciptanya iklim usaha yang lebih sehat dan tertib.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepastian hukum memiliki dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat.
“Ketika kepastian hukum terjaga, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan meningkat, dan hal ini berpengaruh langsung terhadap stabilitas sosial dan ekonomi,” kata Friend Kasih SH. Ia juga menilai bahwa profesionalisme pengacara tidak hanya diukur dari penguasaan aspek teknis hukum, tetapi juga dari integritas dan tanggung jawab dalam memberikan nasihat hukum. Setiap keputusan hukum, menurutnya, memiliki implikasi jangka panjang yang perlu dipertimbangkan secara matang.
Dengan pendekatan yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang, pengacara diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui kepastian hukum dan pencegahan konflik yang berkelanjutan.