Bekasi - LensaIndonesia.online
Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendesak semua pihak untuk menyoroti dan menindaklanjuti dugaan indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK NEGERI 2 Cikarang Barat. Hal itu disampaikan langsung oleh Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI pada awak media 9/5/26).
Guna mengungkap fakta fakta PHMI akan menempuh jalur Hukum yaitu mengugat SMK NEGERI 2 Cikarang Barat Ke Komisi Informasi Jawa Barat dengan ditindalanjuti Laporan Resmi ke Lembaga Penegak Hukum, Pungkas Hermanto
Perkiraan Jumlah Dana BOS yang disengketakan oleh PHMI yaitu sebesar Rp.7.854.400.000 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Guna mendapatkan transparansi penggunaan Dana BOS tersebut, Pada tanggal 21 April 2026 PHMI mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 237/DPP/PHMI/IV/2026, kepada PPID SMK NEGERI 2 Cikarang Barat. Surat PPID tersebut diterima oleh pihak SMK NEGERI 2 Cikarang Barat pada tanggal 21 April 2026.
Namun surat balasan tersebut tidak memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh PHMI Sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP yaitu Tidak dipenuhinya permintaan Informasi.
Sehingga, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, selanjutnya PHMI mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID SMK NEGERI 2 Cikarang Barat, dengan nomor surat 281/DPP/PHMI/V/2026, pada tanggal 05 Mei 2026. Surat Keberatan tersebut diterima oleh pihak PPID SMK NEGERI 2 Cikarang Barat pada tanggal 06 Mei 2026.
Sebagai Praktisi Hukum Hermanto menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tahun 2003 menyatakan setiap pengelolaan dana pendidikan harus didasari oleh asas pemerataan, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.
Ia mengatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga diatur dalam Pasal 603-606 KUHP baru dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Cukup dengan 2 (Dua) alat bukti maka pelaku Korupsi sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Kajian PHMI menunjukkan dana BOS masih rawan diselewengkan. Ini ironis, mengingat pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter antikorupsi,” ujar Ketum PHMI yang berprofesi sebagai Advokat itu.
Hermanto menegaskan Upaya membongkar korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan agenda mendesak untuk menyelamatkan dana pendidikan yang sering kali menjadi "bancakan" oknum tertentu.
Maka PHMI mendorong semua pihak untuk menindaklanjuti indikasi penyelewengan penggunaan Dana BOS di SMK NEGERI 2 Cikarang Barat, tutup Hermanto.
Sampai berita ini ditayangkan pihak redaksi belum mendapat keterangan lebih lanjut dari pihak SMK NEGERI 2 Cikarang Barat. (Redaksi)