Bekasi- Lensa Indonesia.online
Pengadilan negeri kota Bekasi eksekusi lahan seluas 2.141 m2 dan bangunan milik hj.suparman tepat disamping rumah sakit Taman Harapan Baru kelurahan pejuang, kecamatan Medan Satria, eksekusi pengadilan dilakukan pada Rabu (03/06/2026)
Turut hadir dalam eksekusi juru sita pengadilan negeri Kota Bekasi Suriati Gulo, Wakapolres Kota Bekasi AKBP Davis Busin Siswara ,S,I,K,Kom.kabag Ops Agus Rohmat, Kodim 0507 Kota Bekasi dan unsur kecamatan Medan Satria
Juru sita pengadilan negeri ,Suriati Gulo, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan perintah undang undang yang sah.Dasar eksekusi merujuk pada surat penetapan ketua PN Bekasi tertanggal 13 mei 2025 yang lahir dari grosse Risalah lelang resmi.
"Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan penetapan yang ditertibkan oleh pengadilan atas dasar Grosse Risalah Lelang,yang sertifikat nya juga sudah balik nama ke atas pemohon eksekusi"ujar Suriati
Sempat terjadi perlawanan dan penolakan eksekusi oleh sejumlah pihak yang berada dilokasi,Aparat gabungan kemudian mengambil langkah keamanan sesuai prosedur guna menjaga ketertiban dan memastikan proses eksekusi tetap berjalan sesuai ketentuan Hukum
Kabag ops polres Metro Bekasi kota Agus Rohmat menjelaskan bahwa pihaknya menerjunkan sekitar Lima ratus personel gabungan dalam pengamanan eksekusi tersebut dan mengamankan delapan orang yang mencoba menghalang -halangi petugas saat melakukan eksekusi
"Ada sekitar delapan orang yang kami amankan karena diduga menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi,saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas "ujar Agus
Meski sempat diwarnai ketegangan pelaksanaan eksekusi tetap berjalan dengan aman dan terkendali dibawah pengawasan aparat keamanan serta petugas Pengadilan negeri kota Bekasi (Hengki)