BAKORNAS | Toba - Lensaindonesia.online
Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) telah resmi mengajukan laporan melalui jasa pengiriman kepada Polda Sumatera Utara dengan nomor surat 287/DPP/LSM-BAKORNAS/LI/III/2025 perihal pengelolaan Dana Desa dari tahun 2021 hingga 2025 pada tanggal 30 Maret 2026. Jasa pengiriman (JNT) memberi tahu BAKORNAS bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sumatera Utara pada tanggal 06 April 2026.
BAKORNAS menyatakan bahwa pada 03 Maret 2026, mereka telah mengajukan Permohonan Informasi Publik dengan surat bernomor 274/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/III/2026 mengenai penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024 dan 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Saut Sitorus,CMH,CLAd, selaku Ketua Umum BAKORNAS dalam konferensi pers yang diadakan pada 08 April 2026.
Namun, hingga 16 Maret 2026, Desa Sibuntuon belum memberikan respon atas surat yang telah dikirimkan oleh BAKORNAS. Oleh karena itu, BAKORNAS mengambil langkah untuk mengirimkan surat keberatan dengan nomor 281/DPP/LSM-BAKORNAS/III/2026 pada 17 Maret 2026 sebagai tindak lanjut.
Dari situasi ini, BAKORNAS merasa perlu untuk melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwajib, yang menjadi dasar pengajuan laporan kepada Polda Sumatera Utara. Mereka menekankan bahwa BAKORNAS mengundang seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau penggunaan Dana Desa di Desa Sibuntuon. Sejumlah warga setempat juga memberikan dukungan (melalui KTP dan tanda tangan) bagi BAKORNAS agar Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Sibuntuon, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
BAKORNAS dan masyarakat percaya bahwa Polda Sumatera Utara, sebagai bagian dari POLRI, akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, profesional, dan akuntabel. Semua ini demi penegakan hukum, dalam upaya memahami dan mengatasi korupsi, serta untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat, kata Saut.
(Hotland Wartawan)