BEKASI, Medialensaindonesia 28 April 2026 – Insiden memilukan yang menimpa korban kecelakaan kereta api di Bekasi memicu gelombang protes keras.
BEM PTNU BEKASI RAYA secara resmi mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rumah sakit (RS) swasta di Kota Bekasi yang diduga kuat menolak memberikan pertolongan darurat kepada korban.
Penolakan pasien dalam kondisi kritis merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan rasa kemanusiaan. Hal ini membuktikan bahwa fungsi sosial rumah sakit di Kota Bekasi mulai tergerus oleh kepentingan komersial
Dalam pernyataan resminya, kami menekankan empat poin krusial kepada Pemerintah Kota Bekasi:
1. Audit Kepatuhan Darurat: Mendesak Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk mengaudit SOP IGD di seluruh RS swasta guna memastikan tidak ada lagi pasien darurat yang ditolak karena alasan administratif atau jaminan biaya.
2. Sanksi Pencabutan Izin: Meminta Wali Kota tidak ragu mencabut izin operasional rumah sakit yang terbukti melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan faskes memberikan pertolongan pertama tanpa memungut uang muka.
3. Sanksi Tegas bagi yang Melanggar
Sesuai dengan UU Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan dilarang meminta uang muka terlebih dahulu. Kami mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi rumah sakit yang terbukti menolak korban kecelakaan.
4. Panggilan Kemanusiaan: Mengingatkan seluruh jajaran direksi RS swasta bahwa izin usaha yang mereka pegang membawa konsekuensi moral dan hukum untuk menyelamatkan nyawa tanpa pandang bulu.
Pernyataan Sikap
"Kami sangat menyayangkan jika di kota sebesar Bekasi, masih ada rumah sakit yang lebih mendahulukan prosedur administrasi daripada nyawa manusia. Korban kecelakaan kereta api berada dalam kondisi antara hidup dan mati; menolak mereka adalah bentuk kejahatan kemanusiaan," ujar(fiqril Ismail kordinator BEM PTNU BEKASI RAYA).
Ia menambahkan bahwa Wali Kota harus menunjukkan taringnya. "Wali Kota tidak boleh hanya menjadi penonton. Evaluasi ini harus berujung pada tindakan nyata, bukan sekadar teguran lisan yang kerap diabaikan."
Kontak media:
Fiqril Ismail
(085178162235)
bem.ptnu.daerahbekasi